LAYANAN PERPAJAKAN
Tujuan dari Manajemen Pajak adalah untuk membantu perusahaan untuk mematuhi ketentuan UU PPh dan sesuai dengan aturan-aturannya, seperti pengajuan pengembalian pajak tepat waktu, Audit rekening/akun, pengurangan pajak pada sumber dll, juga akan membantu perusahaan untuk menghindari pembayaran bunga, denda, dll
- Perencanaan Pajak
Yaitu bantuan dan nasehat dalam menyusun strategi pajak untuk mencapai efisiensi usaha di Indonesia dan dalam menyelenggarakan pembukuan.
- Kewajiban Administrasi
Kewajiban pajak meliputi memungut atau memotong pajak WP lain, menyetor (cicilan/ lunas) pajak yang terhutang, dipungut, dipotong, melaporkan pajak yang terhutang, dipungut, dipotong, dicicil, dilunasi, dan melayani audit fiskus. Untuk ini WP harus mengetahui antara lain waktu dan cara melaksanakan masing masing kewajiban ini.
- Kewajiban Subtantif
Sebelum memungut, menyetor, dan melaporkan, WP harus menghitung jumlah-jumlah tersebut. Jasa ini memberi bantuan untuk nasehat dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
- Mendukung Hak WP
Pada dasarnya kewajiban WP disertai oleh hak WP, misalnya hak meminta pajak lebih bayar, mendapat bunga atas keterlambatan pengembalian pajak lebih bayar, mengajukan keberatan atas ketetapan fiskus. Dalam hal ini, sangat penting mengetahui penyesuaian fiskus terhadap perhitungan WP. Namun, mungkin WP larut dengan kewajibannya, sehingga lalai akan hak ini. Jasa ini memberi bantuan, nasehat atau advokasi dalam mewujudkan hak-hak WP tersebut.